Catat! Tilang ETLE dan Manual Dihentikan Sementara di Sulteng

PALU, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menghentikan sementara penilangan, baik secara elektronik (ETLE) maupun manual. Aparat di lapangan akan mengutamakan pendekatan persuasif serta pembinaan kepada masyarakat.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Atot Irawan dalam apel pagi di halaman Polda Sulteng, Selasa (7/10/2025).
“Untuk sementara tidak ada tindakan represif atau penegakan hukum berupa tilang, baik elektronik apalagi manual. Kita utamakan teguran dan pembinaan kepada masyarakat,” ujar Kombes Atot, Selasa (7/10/2025).
Kombes Atot menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari arahan Kakorlantas Polri agar seluruh jajaran lalu lintas di Indonesia lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif dalam menegakkan aturan di jalan.
Dengan langkah ini, polisi tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga pendidik bagi masyarakat pengguna jalan.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat tanpa menimbulkan rasa takut karena sanksi tilang. Ini pembinaan, bukan penindakan,” katanya.
Dirlantas juga meminta seluruh jajaran personel Polda Sulteng untuk menjadi contoh nyata dalam berlalu lintas. Petugas diminta aktif memberikan imbauan kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Kalau menemukan pelanggaran, cukup berikan teguran atau sanksi moral seperti tausyiah kepada pengendara. Ini bagian dari pembinaan,” kata Kombes Atot.
Editor: Donald Karouw