get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter Kandungan Cabuli Pasiennya di Garut Ditetapkan Tersangka

Cabuli Penumpang Remaja Perempuan di Kolaka Utara, ABK Kapal Feri Ditangkap terkait

Kamis, 03 Juli 2025 - 21:19:00 WIB
Cabuli Penumpang Remaja Perempuan di Kolaka Utara, ABK Kapal Feri Ditangkap terkait
Seorang ABK kapal feri ditangkap polisi terkait dugaan pencabulan terhadap seorang penumpang remaja perempuan berusia 14 tahun. (Foto: Istimewa).

KOLAKA UTARA, iNews.id – Seorang anak buah kapal (ABK) berinisial Y (28) ditangkap polisi, Kamis (3/7/2025). Y diduga melakukan pencabulan terhadap seorang penumpang remaja berusia 14 tahun. 

Insiden ini terjadi di dalam kapal feri saat berlayar dari Pelabuhan Siwa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menuju Pelabuhan Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful mengatakan, pelaku, Y merupakan warga Desa Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Sementara itu, korban merupakan seorang siswi SMP yang baru saja lulus sekolah dan sedang bepergian bersama ibunya.

Dugaan pencabulan ini terjadi pada Selasa (1/6/2025) di dalam salah satu kamar kapal feri. Perkenalan antara pelaku dan korban bermula ketika Y menawarkan kamar gratis kepada korban, yang kemudian diterima oleh korban.

Saat pelayaran menuju Tobaku, korban meminta tolong kepada Y untuk memasukkan voucher Wi-Fi ke handphone (HP) miliknya di kamar. 

"Pelaku melihat satu kancing baju korban terbuka yang membuatnya bernafsu dan berupaya untuk melakukan pemaksaan untuk menyetubuhinya," ujar Aipda Ahmad Syaiful.

Korban terus melakukan penolakan di bawah paksaan pelaku. Aksi Y gagal setelah ibu korban mendadak masuk ke dalam kamar dan memergoki kejadian tersebut. Seketika itu juga, lanjut dia Y langsung kabur dan bersembunyi.

Tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, ibu korban segera melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polres Kolaka Utara setelah kapal bersandar. 

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, yang menerima laporan tersebut, langsung memerintahkan Kanit 1 Satreskrim, Ipda Fitrah Ramadhan untuk memimpin tim melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

"Berhasil terdeteksi di Kabupaten Wajo. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pitumpanua untuk melakukan pencarian dan penangkapan," katanya.

Saat ini, pelaku telah tiba di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum. Y dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan kasus ini telah ditangani langsung oleh unit PPA kepolisian setempat. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut