get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabuli Bocah SD, Pria Paruh Baya di Jayapura Jadi Sasaran Emosi Warga

Cabuli Murid, Guru Ngaji di Kuansing Ditangkap

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:31:00 WIB
Cabuli Murid, Guru Ngaji di Kuansing Ditangkap
Guru ngaji di Kuansing ditangkap polisi lantaran diduga telah mencabuli muridnya yang masih berusia enam tahun. (Foto: Humas Polsek Kuantan Mudik)

KUANTAN SINGINGI, iNews.id - Guru ngaji berinisial M alias H (59) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ditangkap polisi. Dia diduga telah mencabuli murid yang masih berusia enam tahun. 

Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah mengatakan, tersangka ditangkap di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, pada Minggu (15/1/2023) malam. 

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku saat korban MAY (6) sedang belajar mengaji," kata Ferry, Selasa (17/1/2023).

Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dan adiknya diantar orang tuanya belajr mengaji di rumah tersangka. Terduga pelaku, kata dia, lalu memanggil korban dan menyuruhnya duduk.

Perbuatan bejat, kata dia, lantas dilakukan tersangka dengan memasukkan tangannya ke dalam celana korban.

Sepulang ke rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke Polsek Kuantan Mudik.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku pencabulan sedang berada didalam rumah warga, kemudian pelaku langsung diamankan," kata Ferry.

Dari tangan tersangka, polisi menyita masing-masing sehelai baju lengan panjang, celana panjang, kaos, dancelana dalam korban.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76E UU  Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut