Cabuli Murid, Guru Ngaji di Kuansing Ditangkap
KUANTAN SINGINGI, iNews.id - Guru ngaji berinisial M alias H (59) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ditangkap polisi. Dia diduga telah mencabuli murid yang masih berusia enam tahun.
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah mengatakan, tersangka ditangkap di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, pada Minggu (15/1/2023) malam.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku saat korban MAY (6) sedang belajar mengaji," kata Ferry, Selasa (17/1/2023).
Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dan adiknya diantar orang tuanya belajr mengaji di rumah tersangka. Terduga pelaku, kata dia, lalu memanggil korban dan menyuruhnya duduk.
Perbuatan bejat, kata dia, lantas dilakukan tersangka dengan memasukkan tangannya ke dalam celana korban.
Sepulang ke rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke Polsek Kuantan Mudik.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku pencabulan sedang berada didalam rumah warga, kemudian pelaku langsung diamankan," kata Ferry.
Dari tangan tersangka, polisi menyita masing-masing sehelai baju lengan panjang, celana panjang, kaos, dancelana dalam korban.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Rizky Agustian