Cabuli Anak Kandung, Oknum PNS di Lebak Banten Ditangkap
Senin, 24 Oktober 2022 - 05:14:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Editor: Rizal Bomantama