get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru 3 DPO Kasus TPPO Warga Sukabumi, Ini Identitasnya

Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Kredit Pinjaman Bank Ditangkap di Pekanbaru

Sabtu, 27 Mei 2023 - 14:23:00 WIB
Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Kredit Pinjaman Bank Ditangkap di Pekanbaru
Tim Tangkap Buron Kejati Kepri menangkap buronan terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun atas nama Faly Kartini Simanjuntak, Sabtu (27/5/2023). (ANTARA/Kejati Kepri)

Uang hasil kredit untuk keperluan renovasi rumah yang diajukan terpidana tidak sesuai dengan peruntukannya. Melainkan disetorkan terpidana ke beberapa rekening atas nama orang lain.

Sesuai akta kredit, terpidana seharusnya mempunyai kewajiban setiap bulannya mengangsur utang ke Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp12 juta.

Akan tetapi, terpidana hanya mengangsur utangnya sebanyak sepuluh kali terhitung dari bulan April 2009 hingga Januari 2010. Sampai saat ini tidak membayar angsurannya ke bank tersebut.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR Tanggal 07 September 2015, terpidana Faly Kartini Simanjuntak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta.

"Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp487 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Lambok.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut