get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesta Miras Oplosan Tewaskan 5 Orang di Malang , Polisi Selidiki 2 TKP di Pakis

Bunuh Teman usai Pesta Miras, 2 Pemuda di Baubau Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Desember 2021 - 07:28:00 WIB
Bunuh Teman usai Pesta Miras, 2 Pemuda di Baubau Ditangkap Polisi
Polres Baubau menangkap dua pelaku pembunuhan mahasiswa di Kota Baubau. (Foto: iNews/Andhy Eba)

Setelah membubarkan diri, korban hendak meninggalkan lokasi. Karena hujan deras dia memilih berteduh di bawah pohon.

Pelaku yang masih menyimpan dendam menghampiri korban dan melakukan penusukan hingga korban tewas di tempat.

Polisi yang menerima laporan pembunuhan tersebut langsung menangkap dua pelaku di rumahnya masing-masing di Kelurahan Kadolomoko dan Kelurahan Lipu.

Kedua pelaku tak bisa mengelak tuduhan menghabisi nyawa korban karena terekam oleh CCTV dan diketahui beberapa saksi.

Keduanya ditetapkan tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut