get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Tabrak Lari Dikejar Polisi di Samarinda Terekam CCTV, Ternyata Bawa Narkoba

Buang 1 Kg Ganja, Pria Pengangguran di Jambi Ditangkap Polisi

Senin, 22 Maret 2021 - 10:37:00 WIB
Buang 1 Kg Ganja, Pria Pengangguran di Jambi Ditangkap Polisi
Pelaku narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi. (foto: Polresta Jambi)

JAMBI, iNews.id - Pria pengangguran nekat bertransaksi narkoba jenis ganja di Jalan Lingkar Barat I, Lorong Saudara, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Dia langsung diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi yang telah melakukan pengintaian.

Identitas pelaku diketahui bernama Riki (34), warga Jalan Empu Gandring II, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin.

Kronologi penangkapan berawal saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika kawasan TKP sering jadi tempat transaksi dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menyelidiki di lokasi dan tak berselang lama pelaku muncul dengan gerak-gerik mencurigakan.

Diduga, pelaku mengetahui keberadaan petugas dan langsung membuang sesuatu di kawasan TKP. Tak ingin buruannya raib, petugas mengejar dan menangkap pria tersebut tanpa perlawanan. 

Pelaku tidak dapat mengelak lagi. Saat barang yang dibuangnya dibuka, ternyata berisi paket besar ganja yang dibungkus dengan plastik hitam. 

"Pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari adiknya bernama RD (DPO) yang menyuruh pelaku untuk mengantarkan kepada seseorang," katanya, Senin (22/3/2021). 

Tidak hanya itu, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku. Kemudian menggeledah rumah pelaku yang beralamat di Perumahan Pinang Asri 1, Blok D14, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Tidak sia-sia, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba lainnya.

"Kami mendapatkan lagi dua paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan paket kecil juga berisi sabu. Tim menemukan di dalam dompet kecil warna merah di dalam lemari kamar Riki," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi untuk proses hukum dan pengembangan berikutnya. Sementara barang bukti 1 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,1 kilogram dan sabu 7,95 gram disita petugas.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut