Brutal! Pria di Muarojambi Hantam Kekasih dengan Besi gegara Cemburu Buta
Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:48:00 WIB
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju daster biru bermotif bunga milik korban yang digunakan saat kejadian. Barang bukti ini disita untuk memperkuat berkas penyidikan.
Atas perbuatannya, SRN dijerat Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Ipda Riky Ricardo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke aparat kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw