Bos Dirampok dan Dibunuh Anak Buah, Mayat Dikubur Mobil Ditenggelamkan ke Danau

Terpisah, tersangka Zulkifli (27) yang merupakan otak dari perbuatan tersebut beralasan dia tega melakukan perbuatan tersebut didasari unsur sakit hati terhadap korban. Dia mengaku sering sekali memarahi, menghina bahkan menyuruh dia pisah dengan istrinya.
"Saya dihina, dia (korban) bilang saya tak sanggup menghidupin istri saya," kata tersangka Zulkifli.
Tak hanya itu, korban juga sering memarahi pelaku karena kerap meminjam uang dan tak pernah mengembalikan pinjamannya tersebut. Uang dari hasil kejahatan tersebut dibelikan kedua tersangka berupa emas, rumah dan juga beberapa motor.
"Keduanya disangkakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman paling berat pidana mati atau hukuman kurungan penjara seumur hidup," ujarnya.
Editor: Donald Karouw