Bocah 9 Tahun Dibunuh Ibu Tiri lalu Jasad Dibuang ke Laut, Awalnya Dikira Korban Penculikan
Pelaku juga cemburu karena kasih sayang suami sirinya lebih banyak ke korban. Pelaku pun menyiksa dengan memukul kepala korban berkali-kali.
Pelaku MR sempat akan membawa korban berobat namun urung dilakukan dengan alasan tidak memiliki biaya. Pelaku kemudian berubah pikiran justru membuang tubuh HM ke siring pantai kemudian mendorongnya masuk ke bawah kolong rumah salah seorang warga.
"Pelaku panik melihat korban tak sadarkan diri hingga mau dibawa berobat. Namun saat perjalanan pelaku tidak membawa uang sehingga timbul niat pelaku membawa korban ke siring laut," ucapnya.
Hasil autopsi oleh dokter di RSUD Nunukan menyebutkan terjadi kerusakan sangat parah pada kepala hingga leher bagian belakang korban. Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 kuhp dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Editor: Nani Suherni