Bocah 15 Tahun di Malaka NTT Tewas Ditembak, Peluru Bersarang di Kepala

KUPANG, iNews.id - Bocah 15 tahun tewas ditembak di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi telah menangkap pelaku penembakan yakni Jonisius Bere Siri alias Joker.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo mengatakan, korban merupakan salah satu anggota kelompok perguruan silat. Peristiwa penembakan ini terjadi pada tanggal 28 April lalu.
Hasil autopsi tim bidang kedokteran RS Titus Uly Polda NTT, ditemukan sebutir peluru senapan angin jenis PCP di kepala bagian kanan dari korban.
"Jonisius Bere Siri alias Joker ditangkap polisi bersama dengan Mario Silberto Nahak alias Rio dan Alyance Seran alias Cong pekan lalu," ujar Kapolres, Senin (8/5/2023).
Hasil pemeriksaan diketahui Joker memulai semuanya dan melakukan aksi penembakan tersebut sehingga korban meninggal dunia.
Joker juga mengaku sebelum menembak korban, dia bersama rekannya Fendi, Amir Leo, Frengky Amaral, Ulu, Cong, Irfan dan Rio menyusun rencana penyerangan terhadap organisasi perguruan silat tersebut.
"Penembakan terhadap korban dengan motif balas dendam karena beberapa waktu lalu ada kelompok perguruan mereka yang ditikam hingga tewas oleh kelompok korban," katanya.
Joker diketahui merupakan ketua organisasi IKS Ranting Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka. Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Malaka sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik juga menetapkan Jonisius Bere Siri alias Joker sebagai tersangka dalam perkara ini dan telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan," kata mantan Kapolsek Oebobo tersebut.
Menurutnya, tersangka Joker dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP.
Editor: Donald Karouw