get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hotel di Pekanbaru, 1 Orang Tewas 12 Korban Dilarikan ke RS

Bobol Rekening Nasabah Rp3,2 Miliar, Mantan Manager Bank BJB Pekanbaru Ditangkap

Kamis, 24 Juni 2021 - 20:55:00 WIB
Bobol Rekening Nasabah Rp3,2 Miliar, Mantan Manager Bank BJB Pekanbaru Ditangkap
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarrto. (Foto: Dok.iNews.id)

PEKANBARU, iNews.id – Mantan manager Bank BJB Cabang Kota Pekanbaru, Riau berinisial IOG ditangkap polisi karena diduga telah membobol rekening nasabah hingga Rp3,2 miliar. Tersangka ditangkap di rumahnya kawasan Jakarta. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, modus tersangka yakni meminta bawahannya selaku teller memalsukan tanda tangan nasabah untuk melakukan transaksi penarikan dari rekening giro tanpa melakukan verifikasi.

“Tersangka sewaktu masih bekerja telah melakukan tindak pidana perbankan dengan membobol rekening nasabah sebesar Rp3,2 miliar,” katanya, Kamis (24/6/2021).

Dia mengungkapkan, tersangka telah sembilan kali melakukan transaksi penarikan dari rekening korbannya yang bernama Arif Budiman yang memiliki hubungan kedekatan dengan tersangka. 

“Tersangka memanfaatkan buku rekening korban yang diterimanya untuk melakukan transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro milik korban,” ucapnya.

Dia menjelaskan, pengkungkapan kasus tindak pidana perbankan ini berdasarkan laporan dari korban yang mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberpa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seizin dan persetujuan korban. 

“Atas laoran tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan dua orang tersangka yaitu, IOG yang merupakan mantan manager bisnis komersial dan TDC, selaku petugas teller bank,” katanya.

Namun tersangka TDC tidak ditahan dengan alasan tidak mendapat keuntungan.

Selain menagkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sembilan lembar bilyet cek yang telah ditransaksi dan lima lembar print out mutasi rekening koran. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perbankan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut