BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 20 Kilogram Sabu Sepanjang April 2021

BATAM, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan 20 kilogram sabu-sabu selama April 2021. Seluruh barang bukti tersebut didapat dari tiga kasus berbeda yang melibatkan 6 orang tersangka.
Kepala BBNP Kepri, Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak, merinci tiga kasus tersebut, yang diawali dari penangkapan di Tanjung Uban dengan tersangka berinisial LE (26). Dari tangan tersangka, BNNP berhasil mengamankan 2.168 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam 2 bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang.
"Kemudian dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan IR (25) di Pelabuhan Tanjung Riau," kata Henry, dalam konferensi pers, Selasa (4/5/21).
Selanjutnya, pada Sabtu (17/4/2021), petugas berhasil mengamankan pelaku lain di Pelabuhan Tanjung Riau berinisial AR (22). Tersangka membawa 1 buah jerigen berwarna putih yang didalamnya terdapat 7 bungkus plastik teh Cina yang berisi sabu dengan berat 3.690 gram.
"Pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan barang bukti dan kemudian pelaku berhasil diamankan kembali ketika berada di rumahnya," ujarnya.
BNNP Kepri terus bergerak hingga pada Jumat (30/4/2021), petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku dalam speedboat di perairan Tanjung Uban dari OPL Malaysia. Di dalam speedboat ditemukandua buah tas yang berisi sabu seberat 14.326 gram.
"Ketika akan dipindahkan ke speedboat petugas, ketiga pelaku melakukan perlawanan dan dua pelaku berhasil melarikan diri," jelasnya.
Petugas hanya berhasil mengamankan RO (41) dari hasil operasi terebut. Namun dari hasil pengembangan, pada Sabtu (1/5/2021), BNNP Kepri berhasil mengamankan pelaku AD (26) dan DA (41), di dua tempat berbeda karena keduanya diyakini sebagai penerima paket sabu-sabu tersebut.
"Saat ini seluruh pelaku diamankan di Kantor BNNP Kepri," kata dia.
Editor: Erwin C Sihombing