get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini M 3,7 di Kaur Bengkulu Kedalaman 25 Km

Berkas Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Bank di Bengkulu Diserahkan ke Kejati

Rabu, 16 Maret 2022 - 09:52:00 WIB
Berkas Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Bank di Bengkulu Diserahkan ke Kejati
Ilustrasi tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Bank di Bengkulu (Foto: Agung Sulistyo/iNews)

BENGKULU, iNews.id - Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menerima berkas tahap I, sembilan tersangka sindikat tindak pidana pemalsuan dokumen penarikan dana nasabah salah satu bank BUMN di Provinsi Bengkulu. Berkas diberikan dari penyidik Subdit Harda Bangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Bengkulu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, berkas sembilan tersangka pembobol data nasabah bank tersebut sedang diteliti Jaksa Peneliti, Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu. 

Berkas sembilan tersangka, kata Ristianti, dibagi menjadi tiga berkas.Yakni, berkas pertama, dengan tujuh tersangka berinisial FH, HK, ER, BP, DA, RA dan AS, berkas kedua tersangka RS selaku pencetak buku rekening dan berkas ketiga, berinisial CH, selaku karyawan swasta. 

Untuk delapan tersangka FH, HK, ER, BP, DA, RA,  AS dan RS, jelas Ristianti, dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan satu tersangka berinisial CH dijerat Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 ayat 1 dan 2, UU RI, nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU R.I nomor 7 tahun 1992, tentang perbankan atau Pasal 264 KUHP dan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP.

"Dari tiga berkas tersebut Kejati Bengkulu, menunjuk 2 orang Jaksa Peneliti Pidum, Kejati Bengkulu," kata Ristianti, Rabu (16/3/2022). 

Diketahui, Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum, Polda Bengkulu, mengungkap sindikat tindak pidana pemalsuan dokumen penarikan dana nasabah salah satu Bank BUMN di Provinsi Bengkulu.

Aksi sembilan tersangka terungkap saat salah satu tersangka berinisial BP mendatangi salah satu kantor cabang pembantu Bank BUMN di Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Ketika dilayani CS, tersangka BP mengaku ingin membuat kartu ATM dengan alasan kartu ATMnya tertelan. Saat CS melakukan klarifikasi dan pengecekan dokumen berupa buku rekening yang diperlihatkan ditemukan beberapa kejanggalan.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut