get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa Polda Jabar soal Video Mesum, Ini Kata Lisa Mariana

Berkas Perkara Mama Muda Tersangka Pencabulan 17 Anak di Jambi Dinyatakan Lengkap

Jumat, 14 April 2023 - 11:04:00 WIB
Berkas Perkara Mama Muda Tersangka Pencabulan 17 Anak di Jambi Dinyatakan Lengkap
Berkas perkara mama muda tersangka pencabulan 17 anak di Jambi dinyatakan lengkap. Tersangka segera dilimpahkan. (Foto: Azhari Sultan Jambi)

JAMBI, iNews.id - Berkas perkara Yunita Sari Anggraini (20), mama muda tersangka pencabulan terhadap 17 anak, dinyatakan lengkap alias P21. Tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Jadi untuk berkas tersangka atas nama Yunita saat ini sudah P21 ya. Kasus itu tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Kamis (13/4/2023).

Saat ini, kata dia, Yunita masih ditahan di Rutan Polda Jambi. Penyidik, lanjutnya, tengah berkoordinasi dengan jaksa terkait pelimpahan sang mama muda.

"Untuk pelimpahan tersangka masih belum, nanti kalau pelimpahannya akan kami sampaikan. Penyidik masih menunggu koordinasi jaksa," ujar Kristian.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, mengatakan Yunita sempat tidak mengakui perbuatannya. Sebelum kasus ini diungkap Polda Jambi, Yunita sempat mengaku diperkosa oleh delapan anak.

Tidak terpaku dengan keterangan Yunita, polisi terus memeriksa korban dan mencari barang bukti hingga akhirnya menetapkan ibu muda itu sebagai tersangka.

Petugas juga mengungkap, Yunita diduga melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya dengan memanfaatkan usaha rental PlayStation terhadap para korban. Dia memberikan iming-iming main PlayStation gratis hingga memaksa korban agar memenuhi hasrat seksual yang tidak wajar.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut