KOLAKA, iNews.id - Seorang pria di Kolaka, Sulawesi Tenggara, berinisial RS (25), ditangkap polisi karena diduga hendak mengedarkan sabu. Pelaku ditangkap di Jalan Bendungan Kelurahan Lalombaa, Senin (28/11/2022) sekitar pukul 01.30 Wita.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua saset sabu berikut seperangkat alat isap di rumah kontrakannya.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas dilakukan pelaku.
Mendapat laporan itu, polisi langsung mengerebek rumah pelaku dan menemukan sabu dengan berat bruto 7.45 gram.
"Sumber barang masih dalam pengembangan," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Follow Berita iNewsRegional di Google News