get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

Bejat, Marbot Masjid di Cilegon Cabuli 4 Bocah dengan Iming-Iming Uang Rp1.000

Rabu, 26 Oktober 2022 - 18:34:00 WIB
Bejat, Marbot Masjid di Cilegon Cabuli 4 Bocah dengan Iming-Iming Uang Rp1.000
Ilustrasi empat bocah di Cilegon menjadi korban pencabulan marbot masjid. (Foto : Ist)

Atas perbuatannya, pelaku AMR kini ditahan di Rutan Polres Cilegon. Dia diancam dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara," ujar Nandar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut