Bejat! Ayah di Kepri Setubuhi Anak Kandang sejak Usia 7 Tahun
“Kejadian persetubuhan terakhir dilaporkan dialami korban pada tanggal 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos. Dalam menjalankan aksinya, tersangka TR menggunakan modus operandi menjanjikan uang jajan tambahan serta mengiming-imingi akan membelikan telepon seluler baru kepada korban,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, pakaian korban, serta seprai yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Saat ini, korban telah ditempatkan di safe house yang difasilitasi UPTD PPA Provinsi Kepri untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma.
Pihak kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban guna memastikan kondisi mentalnya.
“Tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw