get app
inews
Aa Text
Read Next : ART Korban TPPO di Batam Diperlakukan Tak Manusiawi, Tak Digaji hingga Alami Kekerasan

Bawa Sabu di Dubur, 2 Perempuan Ditangkap Petugas Bandara Hang Nadim Batam

Minggu, 31 Januari 2021 - 15:01:00 WIB
Bawa Sabu di Dubur, 2 Perempuan Ditangkap Petugas Bandara Hang Nadim Batam
Penumpang yang membawa sabu di dubur ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: MNC Portal/Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.id - Dua perempuan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta dengan tujuan akhir Lombok ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim Batam karena kedapatan membawa sabu di selangkangan dan dubur. Keduanya yakni, DSA (32) dan C (33). 

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan, kedua calon penumpang itu diamankan petugas Bea Cukai pada Jumat (22/1/21) lalu sekitar pukul 17.45 WIB.

"Petugas Bea Cukai Batam Bandara Hang Nadim berhasil menangkap dua orang wanita yang menyembunyikan sabu sebanyak masing-masing tiga bungkus, yang satu di selangkangan dan yang satu lagi di dubur," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (31/1/21).

Dia mengungkapkan, penangkapan itu diawali atas kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avian Security (Avsec) Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik dua penumpang perempuan dan dilanjutkan pemeriksaan kepada keduanya.

Selanjutnya petugas melakukan body typing, dan ditemukan terdapat benda mencurigakan di area selangkangan tersangka DSA. 

"Lalu, keduanya dibawa ke hanggar untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam dan hasil pemeriksaan, petugas menemukan benda yang terdapat pada area selangkangan tersangka DSA adalah tiga bungkus berisi sabu," katanya.

Selanjutnya, kedua tersangka tersebut dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rongent. Di rumah sakit ditemukan tiga bungkus lainnya di dalam dubur tersangka C, kemudian keduanya digiring ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam.

"Sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama seberat 180 gram dan tiga bungkus kedua sebanyak 179 gram, sehingga total sebanyak 359 gram, lalu terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut," katanya.

Dia mengatakan, keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan sabu tersebut, merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti halnya efek negatif dari mengonsumsi narkoba.

"Yang jelas dari barang bukti ini banyak yang bisa kita selamatkan jiwanya dari bahaya narkoba," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut