Banding Kasus Korupsi Aset Pemda, Vonis Mantan Camat Komodo Ditambah
KUPANG, iNews.id – Pengadilan Tinggi (PT) Kupang memperberat hukuman kepada mantan Camat Komodo, Abdulah Nur dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemda di Labuan Bajo, Kabulaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang diketahui Posma P Nainggolan memvonis enam tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp3 juta. Vonis tersebut lebih berat satu tahun dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kota Kupang selama lima tahun dan tanpa uang pengganti.
Sebagaimana bunyi amar putusan dalam akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 14/Akta.pid.Susu TPK /2021/PN Kpg.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT, Hendrik Tiip menjelaskan, Pengadilan Tinggi Kupang menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Penasehat Hukum Terdakwa.
"Pengadilan Tinggi Kupang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 6/pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 18 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut," ujarnya, Kamis (19/8/2021).
Terdakwa Abdulah Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama- sama dan berlanjut.
Dijatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama (enam) Tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selanjutnya terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 3 (tiga) bulan).
Hendrik Tiip juga memberikan apresiaisi yang tinggi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang telah memutus perkara atas nama terdakwa Abdullah Nur.
Jaksa Penuntut Umum pun akan melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai barat melalui kasi Pidsus terlebih dahulu untuk menetukan sikap, jika terdakwa kasasi maka Jaksa Penuntut umum akan melakukan kasasi juga.
“Jika terdakwa menerima maka segera kami eksekusi Putusannya. Prinsipnya Penuntut Umum menunggu Petunjuk pimpinan,” kata Hendrik.
Editor: Kastolani Marzuki