get app
inews
Aa Text
Read Next : 9 Tips Memilih Reksadana Saham sesuai Profil Risiko

Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Agung Cs Sebut Kasus Fikasa Group Murni Perdata

Rabu, 16 Maret 2022 - 20:32:00 WIB
Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Agung Cs Sebut Kasus Fikasa Group Murni Perdata
Terdakwa kasus investasi PT Fikasa Group saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Foto: Dok)

PEKANBARU, iNews.id – Kuasa hukum empat terdakwa investasi Fikasa Group yang menyebabkan kerugian 10 nasabah di Pekanbaru sebesar Rp84,9 mengaku kliennya tidak bersalah. Kasus yang melilit Agung Cs juga dinilai bukan pidana melainkan murni kasus perdata. 

"Klien kita Agung Salim, Bakti Salim, Elly Salim, Christian Salim tidak bersalah yang Mulia," kata kuasa hukum Syafardi saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/3/2022) malam.

Pendapat kuasa hukum tersebut diamini pakar hukum pidana perbankan, Dr Yunus Husein. 

Dia menegaskan kasus surat sanggup bayar utang (promissory notes) Fikasa Grup murni berada dalam ranah perdata. 

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini menegaskan, tidak ada alasan dan dasar yang kuat untuk mempidanakan empat bos Fikasa Grup yang perkaranya sedang diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Perkara itu jika dianalisis dengan jujur dan kredibel adalah murni berada dalam ranah keperdataan. Yakni soal utang. Jadi, sama sekali bukan perkara pidana, baik pidana perbankan maupun pidana umum (penipuan dan penggelapan) seperti yang didakwakan dan dituntut oleh jaksa," kata Yunus Husein.

Ketua Hakim, Dahlan menyatakan, sidang perkara investasi PT Fikasa Group akan dilanjutkan dengan agenda menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa yakni, Agung Salim, Bakti Salim, Elly Salim, Christian Salim dan Maryani pada 22 Maret 2022. "Sidang kita lanjutkan dengan agenda vonis," kata Dahlan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim Elly Salim bos Fikasa Group di Jakarta dengan tuntutan 14 tahun penjara karena melanggar Pasal 46 Tentang Perbankan dan denda Rp 20 miliar. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut