Babak Baru Kasus Korupsi Anoda Logam Antam, PT Loco Montrado Tersangka Korporasi

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado. Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penetapan tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2025.
"KPK telah menetapkan PT LCM (Loco Montrado) sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam," ujar Budi, Selasa (14/10/2025).
Sebelumnya, Siman Bahar yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Loco Montrado juga sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status tersebut sempat gugur setelah ia memenangkan gugatan praperadilan.
Meski begitu, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka pada 5 Juni 2023. Hingga saat ini, proses hukum terhadapnya belum berlanjut ke tahap penahanan karena ia beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.
Editor: Kurnia Illahi