Ayah yang Bunuh dan Mutilasi Anak Kandung di Inhil Dipastikan Bukan Gangguan Jiwa
INDRAGIRI HILIR, iNews.id - Fakta baru terungkap dari kasus ayah bunuh anak kandung di Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir (Inhil). Pelaku inisial A alias R (42) ternyata tidak mengalami gangguan kejiwaan seperti dugaan sebelumnya.
Kepastian itu berdasarkan observasi terhadap A yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru selama 14 hari. Tim dokter menyatakan A tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Hasilnya sudah keluar, dan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Kini ditahan di Polsek Tembilahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki, Senin (4/7/2022).

Pembunuhan itu terjadi pada 13 Juni 2022. A tak hanya membunuh putri kandungnya F yang berusia sembilan tahun. Dia juga melakukan mutilasi tubuh anaknya menjadi tiga bagian.
Modus pembunuhan yakni berpura-pura ingin mencukur rambut anaknya. Saat sang anak telah duduk, dia menebas leher anaknya hingga tewas.
Editor: Reza Yunanto