Ayah Tiri yang Cabuli Bocah 9 Tahun di Jambi Ternyata Residivis Pembunuhan

JAMBI, iNews.id - Ayah tiri yang mencabuli bocah 9 tahun di Jambi rupanya seorang residivis perkara pembunuhan. Direskrimum Polda Jambi menyebutkan, pelaku berinisial J itu baru bebas dari penjara pada 2019 yang lalu.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibowo, mengatakan, hasil pengembangan terhadap kasus J, penyidik menemukan senjata rakitan laras pendek. Polisi langsung mendalami kasus kepemilikan senjata itu.
"Benar pelaku pernah dihukum atas kasus pembunuhan beberapa tahun lalu. J baru keluar dari penjara pada tahun 2019 lalu," ujar Kristian, Kamis (24/6/2021).
J tidak kapok melakukan kejatahan kendati pernah merasakan hidup dibalik jeruji besi. Dia justru melakukan tindakan bejat dengan mencabuli anak tirinya sendiri.
Dari informasi yang didapat, aksi bejat pelaku terjadi pada akhir Mei 2021. Modusnya minta dipijat dalam kamar karena sedang sakit kepala.
Setelah melakukan perbuatannya, J mengancam korban untuk tidak memberitahu apa yang telah dialaminya. Bahkan J bakal membunuh korban jika melapor pada orang lain.
Korban mau menceritakan dan melaporkan kasus itu atas desakan ibunya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus menjalani hidup dalam sel tahanan Polda Jambi.
Editor: Erwin C Sihombing