get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswi di Jember Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya, Pelaku Diburu Polisi

Ayah Bejat Perkosa Anak di tengah Hutan, Korban Diancam Dibunuh jika Buka Mulut

Jumat, 09 Oktober 2020 - 19:50:00 WIB
Ayah Bejat Perkosa Anak di tengah Hutan, Korban Diancam Dibunuh jika Buka Mulut
Pelaku yang memerkosa anak tiri diperiksa di Mapolsek Lamandau, Kalteng, Jumat (9/10/2020). (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

LAMANDAU, iNews.id - Warga Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), A (33), diamankan petugas Polsek Lamandau, karena memerkosa anak tirinya M (14). Pelaku juga mengancam membunuh korban jika memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.

Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan mengatakan, A ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban, pada Minggu (4/10/2020). Pelapor bernama AN, warga Kecamatan Lamandau, melaporkan kabupaten Lamandau mendatangi Mapolsek Lamandau, melaporkan keponakannya yang dicabuli oleh ayah tirinya.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, terduga pelaku tindak kejahatan seksual ini menyerahkan diri ke Polsek Lamandau,” kata Ipda Herman, Jumat (9/10/2020).

Informasi dari keluarga korban, pemerkosaan itu terjadi saat pelaku mengajak korban M (14), ke hutan. Setibanya di hutan, pelaku menyuruh korban mengambil daun untuk alas duduk.

Tiba-tiba, pelaku memeluk badan korban. Ayah bejat ini juga melepas pakaian korban sambil mengancamnya dengan menggunakan sebilah parang dan menutup bagian wajah menggunakan baju. Dia mengancam akan membunuh korban jika sampai buka mulut. Korban yang ketakutan akhirnya hanya bisa pasrah saat diperkosa ayah tirinya.

“Berkat laporan keluarga korban dan keterangan dari beberapa saksi, kami kemudian menangkap pelaku. Saat ini, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ipda Herman, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut