get app
inews
Aa Text
Read Next : Longsor Parah di Kerinci Jambi, Lebih dari 5.000 Warga di 4 Desa Terisolasi

Awas, ASN di Jambi yang Tak Netral saat PSU Akan Kena Sanksi

Minggu, 04 April 2021 - 13:54:00 WIB
Awas, ASN di Jambi yang Tak Netral saat PSU Akan Kena Sanksi
Netralitas ASN saat Pemilihan Suara Ulang di Jambi (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAMBI, iNews.id - Pejabat (Pj) Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi untuk memberikan sanksi yang tegas. Sanksi itu diberikan jika ASN tak netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2020.
 
"ASN juga harus turut berkontribusi terhadap terwujudnya suasana yang kondusif demi terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah dengan jujur, adil, lancar, aman, dan damai," kata Hari Nur, Minggu (4/4/2021).

Hari Nur menambahkan, ini sesuai dengan aturan yang berlaku menemukan adanya ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi dan ASN intansi vertikal di Provinsi Jambi.

"Ini sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PHP-GUB-XIX/2021 tentang Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jambi, dengan Amar Putusan memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS," kata dia.  
 
Hari Nur melanjutkan, aturan netralnya ASN diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil.

"Pada Pasal 4 ayat 15 bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara, terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye," kata dia.

Kemudian, sambungnya, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye serta engadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
 
"Saya minta seluruh PNS dan PTT untuk mengindahkan semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku terkait Pemilihan Kepala Daerah," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut