Aniaya Pencuri hingga Tewas, 5 Penjaga Kebun Sawit di Rohil Ditangkap Polisi
Senin, 20 Februari 2023 - 18:44:00 WIB

Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku mengaku telah memukul korban dengan senapan angin dan tangan kosong hingga lemas dan tidak bergerak.
Melihat korban yang tak lagi bergerak, para pelaku sepakat membuang dan melemparkan korban ke dalam sungai yang tak jauh dari tempat pemukulan.
"Setelah membuang korban ke sungai, pelaku menjemput sepeda motor korban dan membuangnya ke dalam sebuah parit galian," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Rohil.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 Sub 170 Ayat (2) Ke- 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Editor: Candra Setia Budi