Aniaya Pemotor, 2 Remaja Terlibat Geng Motor di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Kamis, 29 Desember 2022 - 11:28:00 WIB

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian