get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:09:00 WIB
Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Wanita Ini Ditangkap Polisi
APP, ibu yang aniaya anak tirinya hingga tewas ditangkap polisi. (Foto: Humas Polri/Ist)

ROKAN HILIR, iNews.id - Seorang wanita di Rokan Hilir, Riau berinisial APP (40), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga menganiaya anak tirinya yakni NV hingga tewas.

Penganiayaan itu terjadi di Jalan MT Hariyono, Kecamatan Bagan Sinembah, Jumat (20/1/2023) lalu.

“Benar telah diamankan pelaku dugaan penganiayaan AAP. Saat ini kasusnya sedang dalam proses lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, dikutip dari laman Humas Polri.
 
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan ibu kandung korban berinisial RS yang curiga atas kematian anaknya.

Kecurigaan itu muncul, kata dia, pelapor setelah melihat kondisi jenazah korban dengan mata melotot memerah serta memar.

Selain itu, kondisi jenazah korban dalam keadaan sangat kurus. Padahal, saat korban dibawa ayah kandungnya tinggal bersama dengan pelaku tubuh korban tidak seperti itu.

“Saat pelapor memandikan jenazah, pelapor melihat ada lebam pada bagian punggung serta benjolan di pinggang,” ungkapnya.

Bukan itu saja, kata dia, ibu korban juga mendapati dari mulut korban mengeluarkan buih berwarna cokelat kehijauan dengan bau yang tidak sedap. Namun korban tetap dimakamkan pada saat itu.

“Esok harinya baru sang ibu melaporkan dengan membawa bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah sedang dimandikan. Mendapatkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan,” katanya.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan autopsi terhadap jasad korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasilnya, penyebab kematian korban akibat adanya kekerasan benda tumpul pada leher. Kekerasan tersebutlah yang menyebabkan patah tulang segmen leher.

Berdasarkan hasil autopsi itu, sang ibu tiri saat diinterogasi mengakui bahwa dirinya kerap menganiaya anak tiri tersebut.
 
Kepada polisi, tersangka mengaku korban sempat dianiaya dengan membenturkan kepalanya ke tanah dengan sangat kuat, hingga terdengar suara patahan. 

Sejak kejadian itu, kepala korban tidak bisa lurus dan miring ke kanan hingga ia dinyatakan meninggal dunia.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di Polres Rohil.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan atas Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut