Anak Ini Polisikan Ayah Gegara Nikahi Wanita Idaman Lain dengan Status Perjaka
Dia pun menelusuri keaslian surat nikah ayahnya bersama Siti Rahmah (46) yang terjadi pada 30 Desember 2001. Setelah dicek nomor register 781/45/xii/2001 tersebut memang tercatat di KAU Arut Selatan, namun tahun register dan tahun penetapan berbeda.
Nomor register di depan buku nikah tertulis tahun 2001, namun di belakang buku penetapanya tahun 2011. Tim iNews pun mencoba mengkonfirmasi hal ini ke kepala KAU Arut Selatan. Didapati berkas pernikahan Deddy dan Siti memang di tahun 2001 bukan tahun 2011.
"Itu sudah tercatat pada akta nikah 781/45/xii/2001 dengan statusnya jejaka," ucap Kepala KUA Arut Selatan, Sueb.
Dalam perkara ini Azhari Syafaat sudah melaporkan secar resmi ayahnya ke Polres Kobar pada 22 Maret 2021.
Secara terpisah, Deddy Supratman sang ayah saat ditemui iNews di rumahnya terus membantah terkait tahun nikah dirinya bersama Siti Rahmah dipastikan bukan 2001 melainkan 2011. Dia pun menunjukkan dokumen akta nikah tersebut.
"Saya itu menikah tahun 2011 dengan catatan untuk kehidupan dan saya sudah cerai sejak tahun 2010 dengan panggilan 3 kali pengadilan agama," ucapnya.
Editor: Nani Suherni