Alun-Alun Rangkasbitung Ditutup saat Malam Tahun Baru 2021
Kamis, 31 Desember 2020 - 15:20:00 WIB
"Kami memperketat penjagaan agar warga tidak merayakan malam pergantian tahun baru, karena bisa memicu penyebaran dan penularan virus corona," katanya.
Sementara itu, Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana menegaskan, pihaknya tidak menerbitkan surat izin keramaian untuk perayaan malam tahun baru 2021 sesuai dengan protokol kesehatan yang melarang kerumunan massa selama pandemi Covid-19 dan Sesuai Maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/XII/2020.
"Kami tidak menerbitkan izin keramaian karena bisa menimbulkan kerumunan," katanya.
Editor: Nani Suherni