get app
inews
Aa Text
Read Next : Buaya Besar di Inhil Mati, Setelah Dibedah Isi Perutnya Mengejutkan 

Ajak Pengikutnya Robek Alquran, Penyebar Aliran Sesat Jadi Tersangka

Rabu, 29 Agustus 2018 - 21:05:00 WIB
Ajak Pengikutnya Robek Alquran, Penyebar Aliran Sesat Jadi Tersangka
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

PEKANBARU, iNews.id – Seorang pria di Indragiri Hilir, Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah terbukti menyebarkan aliran sesat. Tersangka mengajarkan pengikutnya untuk merusak kitab suci umat muslim Alquran.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi dan yang bersangkutan, pelaku atas nama HA kami tetapkan sebagai tersangka penistaan agama," kata Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Rony Putra di Pekanbaru, Rabu (29/8/2018).

HA (41) atau akrab disapa sebagai Guru, warga Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, itu dalam beberapa waktu terakhir disoroti berbagai lapisan masyarakat karena menyebarkan ajaran sesat.

Salah satu ajaran yang menyeret HA ke ranah hukum adalah memerintahkan beberapa pengikutnya untuk merusak dan menghina Alquran dengan cara menginjak hingga merobek isinya.

“Dari pengakuan warga, Guru disegani banyak orang atas ilmu dan kebijaksanannya. Namun, beberapa waktu terakhir sikap Guru berubah drastis. Dia mulai mengajarkan ilmu yang sama sekali tidak masuk di akal, meskipun dia sendiri memeluk agama Islam,” kata Rony.

Atas perbuatannya itu, warga kemudian berkoordinasi dengan tokoh ulama dan majelis ulama Indonesia (MUI) setempat untuk melaporkan sikap Ha ke polisi. "Laporan warga kita terima dan langsung kita proses untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan," ucapnya.

Rony menyebut, Guru ditangkap di rumahnya di Jalan Tunas Harapan Parit 7, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (27/8/2018) lalu.

Hingga kini polisi dan MUI serta tokoh masyarakat masih terus menangani perkara tersebut secara serius, termasuk mendalami apakah ada warga yang termakan dengan ajaran sesatnya tersebut.

Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Kateman, Said Adnan Alie mengatakan, dirinya merupakan orang yang pertama kali mendapat informasi dari warga atas ajaran sesat tersangka. Dia juga yang berinisiatif membawa kasus itu ke ranah hukum.

Said menuturkan, dari keterangan warga HA secara terang-terangan meminta masyarakat untuk merusak Alquran. “Ajakan itu dia sampaikan dengan mendatangi satu persatu rumah masyarakat. Namun, ajakan sesat itu tidak ada yang diikuti warga dan mereka memilih kasus itu diselesaikan pihak kepolisian,” katanya.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut