8 Senjata Api Rakitan Hasil Home Industri Dimusnahkan Kejari Bengkulu
BENGKULU, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Senin (28/10/2024). Salah satu barang bukti yang menarik perhatian, yaitu delapan pucuk senjata api rakitan hasil produksi home industri yang marak di wilayah Bengkulu.
Selain senjata api rakitan, turut dimusnahkan pula belasan senjata tajam berbagai jenis serta barang bukti tindak pidana lainnya seperti narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi dan uang palsu. Seluruh barang bukti ini merupakan hasil dari berbagai perkara yang ditangani Kejari Bengkulu sejak tahun 2023 hingga Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati menjelaskan, semua barang bukti yang dimusnahkan pernah digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana.
Khusus untuk senjata api rakitan, kata dia sebagian besar merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Polda Bengkulu dan jajarannya, termasuk penggerebekan pabrik senjata api ilegal di Kabupaten Kaur.
"Selain senjata api, kami juga mengamankan ratusan butir amunisi yang telah diserahkan ke Polda Bengkulu untuk dimusnahkan. Sementara itu, mesin-mesin yang digunakan untuk membuat senjata api rakitan, seperti mesin bubut dan gerinda, akan kami hibahkan ke salah satu SMK di Kota Bengkulu agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, sesuai dengan putusan pengadilan," ujar Ni Wayan Sinaryati.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
- Sabu-sabu: 88,69 gram
- Ganja: 1.097 gram
- Pil ekstasi: 2 butir
- Pil samcodin: 2000 butir
- Pil hexymer: 2060 butir
- Uang palsu: Rp4.000.000,-
- Senjata api rakitan: 8 pucuk
- Senjata tajam: berbagai jenis
Editor: Kurnia Illahi