8 Pelaku Teror Pembakaran Mobil Dinas Lapas Pekanbaru Ditangkap, 2 Orang Ditembak
PEKANBARU, iNews.id - Tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menangkap pelaku teror pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru. Ada delapan orang yang diamankan, dua di antaranya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan.
Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, kedelapan pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Hasil pemeriksaan, tiga di antaranya merupakan mantan aparat. Ada juga yang berstatus narapidana di Lapas Kelas II Pekanbaru.
"Pelaku utama yakni RS yang merupakan otak pembakaran mobil dinas Kepala Pelaksana Keamanan Lapas (KPLP), Lapas Kelas II Pekanbaru beberapa waktu lalu itu," ujar Kapolda saat menggelar jumpa pers di Mapolda Riau, Selasa (25/1/2022).
Dia menjelaskan, peristiwa pembakaran ini terjadi pada 20 Januari 2022 di rumah korban, Perumahan Cendana, Jalan Bukit Barisan, Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya. Saat itu para pelaku memang sengaja mellakukan teror kepada Kepala Keamanan Lapas Kelas II Pekanbaru Efendi Parlindungan Purba.
Saat melihat mobil dinas Nomor Polisi BM 1442 TP di parkir di depan rumahnya, mereka langsung menjalankan aksi pembakaran tersebut.
Hasil penyelidikan, ada yang berperan sebagai eksekutor, mengawasi aksi hingga menjadi joki. Mereka datang ke lokasi dengan menggunakan motor lalu menyiram mobil dinas memakai pertalite dan disulut api. Akibatnya, mobil jenis Isuzu Panter ini pun hangus terbakar.
Kapolda merinci peran para pelaku. Untuk pelaku BH yang berperan mencari eksekutor. Lalu RI dan YR menunjuk lokasi. RS otak pelaku yang juga merupakan narapidana narkoba di Lapas Kelas II Pekanbaru. Kemudian FS sebagai perantara antara RS dan FF yang menghubungkan RS dan BH. Kemudian pria berinisial TT selaku eksekutor dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.
"Dalam kasus ini RS mengeluarkan dana Rp80 juta yang dibagikan kepada para pelaku," ucap mantan Kapolda NTB tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku kini sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw