7 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ditangkap saat Jual Motor
MERANGIN, iNews.id - Spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang resahkan warga Merangin, Jambi, berinisial MM (33) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap saat akan menjual motor hasil curiannya.
Pelaku ditangkap di Taman Hijau Muara Bungo, Kecamatan Bungo, Kabupaten Bungo, Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB saat akan bertransaksi.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku sudah melakukan aksi Curanmor sebanyak tujuh kali.
Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan dari laporan korbannya yang kehilangan motor Scoopy.
Berdasarkan keterangan pelapor, kata dia, aksi pencurian itu dilakukan pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 11.00 WIB di depan rumah Devi alamat Desa Mentawak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
"Saat itu ada korban melapor ke Polres Merangin jika telah kehilangan motor Scoopy Nopol BH 4756 PW dengan Noka: MH1JFW114GK686498 sehingga Opsnal Satreskrim Polres Merangin bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan," katanya Jumat (17/2/2023).
Dia mengatakan, saat itu tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kota Muara Bungo hendak menjual sepeda motor hasil curiannya.
Editor: Candra Setia Budi