get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Pabrik Serang, 2 Oknum Brimob Diperiksa Polda Banten

6 Orang Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan di Pabrik PT GRS Serang

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:05:00 WIB
6 Orang Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan di Pabrik PT GRS Serang
Polres Serang, Banten menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap staf Humas KLH dan wartawan saat proses penyegelan PT GRS. (Foto: Fariz Abdullah).

Dia mengungkapkan, motif pengeroyokan diduga karena para pelaku ingin merebut gadget milik korban dan menghapus video penyegelan perusahaan. 

Sementara itu, S dan A mengejar wartawan karena mengira mereka bagian dari kelompok yang sering demonstrasi di pabrik. "Penyidikan masih terus dilakukan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," katanya.

Lima tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut