6 ASN di Banten Dipecat Sepanjang 2023, Terjerat Kasus Pidana
SERANG, iNews.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat terdapat 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) terseret kasus pidana selama tahun 2023. Enam orang di antaranya telah dipecat.
"Sepanjang 2023 ada delapan ASN yang terseret kasus pidana, dua di antaranya diberhentikan sementara sebagai PNS dan enam lainnya diberhentikan tidak hormat," ujar Kepala BKD Banten Nana Supiana, Jumat (19/1/2024).
Sebenarnya, sepanjang 2023 terdapat 25 ASN yang diberikan sanksi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, baik tingkatannya ringan hingga berat.
Kemudian 17 orang diantaranya terjerat hukuman disiplin sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 dengan rincian empat kasus hukuman ringan, enam kasus hukuman sedang dan tujuh kasus hukuman berat.
“Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran. Jika ringan diberikan teguran tertulis dan pernyataan tidak puas. Kemudian sedang itu penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," katanya.
Sementara sanksi hukuman berat yang diberikan kepada tujuh ASN berupa pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan hukuman disiplin dalam proses.
Dikatakannya, para pelanggar disiplin kebanyakan dilakukan karena tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan alias membolos. Mereka yang melanggar disiplin itu pun disanksi dengan pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Editor: Donald Karouw