get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

5 Penambang Pasir Timah Ilegal di Kepri Ditangkap Polisi

Rabu, 15 Februari 2023 - 18:16:00 WIB
5 Penambang Pasir Timah Ilegal di Kepri Ditangkap Polisi
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menunjukkan barang bukti tambang pasir timah ilegal.(Foto: ANTARA/Ist)

Kelima tersangka ini, kata dia, melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang-undang  (UU) No 3 Tahun 2020 tentang Minerba (mineral dan batu bara) dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Dalam penanganan ini kita berharap bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi mengatakan, penindakan tambang ilegal ini merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia (RI) agar dilakukan penegakan hukum, guna mencegah aktifitas-aktifitas yang dapat merugikan negara .

"Sebelumnya kami mengamankan 14 orang, tetapi dari jumlah tersebut kami pilah mana yang berperan sebagai pemilik modal dan pekerja. Kelima tersangka ini merupakan pemilik modal dan pemilik mesin tambang pasir timah," katanya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut