5 Penambang Pasir Timah Ilegal di Kepri Ditangkap Polisi
Kelima tersangka ini, kata dia, melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang-undang (UU) No 3 Tahun 2020 tentang Minerba (mineral dan batu bara) dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Dalam penanganan ini kita berharap bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi mengatakan, penindakan tambang ilegal ini merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia (RI) agar dilakukan penegakan hukum, guna mencegah aktifitas-aktifitas yang dapat merugikan negara .
"Sebelumnya kami mengamankan 14 orang, tetapi dari jumlah tersebut kami pilah mana yang berperan sebagai pemilik modal dan pekerja. Kelima tersangka ini merupakan pemilik modal dan pemilik mesin tambang pasir timah," katanya.
Editor: Candra Setia Budi