JAKARTA, iNews.id – Kasus perempuan berbaju seksi yang viral di media sosial karena mengamuk dan memaki-maki petugas karena tidak terima diputar balik di jalur Anyer, Kabupaten Serang, Banten berakhir damai.
Perempuan muda berambut pirang yang diketahui bernama Gustuti Rohmawati itu pun sudah meminta maaf ke petugas atas sikap dan ucapan yang dilontarkannya.
Video Perempuan Pemaki Petugas di Cilegon Minta Maaf
Pembacaan salinan permintaan maaf itu dituliskan di sebuah kertas. Usai menyatakan permohonan maaf, Gustuti bersama suaminya langsung keluar dari Mapolres tanpa memberikan pernyataan apa pun ke pada awak media.
Berikut 5 fakta perempuan berbaju seksi yang memaki petugas:
Minta Maaf, Perempuan Berbaju Seksi yang Memaki Petugas di Jalur Anyer Tak Dipidana
1. Kesal Diputar Balik
Didampingi suaminya, perempuan muda berambut pirang bernama Gustuti Rahmawati mengaku khilaf memaki-maki petugas karena kesal diputar balik dan tidak boleh menerobos pos penyekatan untuk menjenguk saudaranya yang sakit dan diminta diputar balik.
2. Mengaku Khilaf
Gustuti mengaku khilaf karena telah memaki petugas yang memaksanya memutar balik dari jalur Anyer.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada petugas Dishub dan petugas kepolisian karena diminta untuk putar balik. Padahal, tujuan saya bukan berwisata ke Pantai Anyer tapi menjenguk saudara saya yang sedang sakit di wilayah Anyer. Saya mohon perbuatan saya dimaafkan,” kata Gustuti di Mapolres Cilegon, Senin (17/5/2021).
Permintaan maaf juga disampaikan suami pelaku, Hasan Baharudin. Dia mengaku saat itu emosional karena tidak diperbolehkan melintasi pos penyekatan.
“Saya pribadi menyesal dan meminta maaf. Mohon kiranya dimaafkan,” ucapnya.
3. Suami Istri
Gustuti Rohmawati dan Hasan Baharudin yang memaki petugas karena diputar balik diketahui merupakan pasangan suami istri. Keduanya warga Serang, Banten.
“Driver Hasan Baharudin dan Hustuti atau dipanggil ibu Uti kami sudah mendapatkan keterangan. Keduanya pasangan suami istri warga Serang yang akan berangkat ke Pandeglang," kata Kapolres Cilegon AKBp Sigit Haryono.
Editor: Kastolani Marzuki