4 Begal Bersenjata yang Tembak Warga di Serang Ditangkap Polisi, 4 Lainnya Buron
Selasa, 09 Januari 2024 - 13:09:00 WIB

Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Empat lainnya masih diburu, keempatnya memang spesialis pencurian motor/mobil,"katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api, 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara dan 480 penadahan ancaman pidana 4 tahun.
Editor: Nani Suherni