4 ABK yang Selundupkan WN India dan Terdampar di Rote Ndao Ditetapkan Tersangka

KUPANG, iNews.id - Polisi menetapkan empat anak buah kapal (ABK) yang diduga menyelundupkan enam WNA India ke Australia dan terdampar di Kabupaten Rote Ndaro sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal penyelundupan manusia.
“Saat ini untuk para ABK sudah dilakukan upaya hukum dengan penangkapan dan sudah dilanjutkan dengan penahanan,” kata Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo saat dihubungi, Senin (30/1/2023).
Identitas keempat ABK yang ditahan di Mapolres Rote Ndao itu antara lain Zakir Daeng Lewa, Gasali, Daeng Sijaya, serta Max.
Sementara enam WNA asal India itu antara lain Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal. Mereka seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Dia mengatakan, para ABK disangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terancam maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dia pun menjelaskan saat pemberkasan sudah lengkap, keempatnya akan langsung dilimpahkan pada pengadilan untuk menjalani persidangan.
Editor: Rizky Agustian