3 Terpidana Mati Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Warga SAD Tahun 2000 Belum Dieksekusi
Selasa, 21 Desember 2021 - 11:48:00 WIB
Tidak hanya Arrau, enam orang warga SAD atau orang rimba lainnya yang tinggal di rumah itu juga dibunuh ketiga pelaku. Korbannya bernama Tampung Majang, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi. Ketujuh korban dihabisi dengan menggunakan sebilah parang dan dipukuli dengan batang kayu.
Atas perbuatannya, ketiga terpidana itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bangko pada November 2001. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada 2002 dan kemudian mereka mengajukan grasi pada tahun 2011 serta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak
Editor: Nani Suherni