3 Hakim hingga 11 ASN Pengadilan Negeri Bengkulu Positif Covid-19, Belasan Sidang Tertunda
BENGKULU, iNews.id - Sebanyak 14 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu, terpapar Covid-19. Dari belasan itu tiga orang di antaranya hakim.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Riswan Supartawinata mengatakan, mereka menjalani isolasi mandiri di rumah. Sementara untuk aktivitas di pengadilan tetap berjalan dan tidak ada dilakukan lockdown.
"Keputusan dari ketua tidak ada lockdown, yang terpapar menjalan isoman di rumah," kata Riswan, saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).
Riswan menjelaskan, mereka yang terpapar mulai isoman sejak hari ini hingga mereka dinyatakan sembuh. Selain itu, sebanyak 15 perkara ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Ada sekira 15 perkara yang ditunda. Belum tahu sampai kapan ditunda, hingga semua yang terpapar sembuh," jelas Riswan.
Pada hari ini merupakan jadwal sidang lanjutan kasus dugaan pencurian 1 unit handphone dengan tersangka anak di bawah umur berinisial GI dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Bengkulu.
Editor: Nani Suherni