3 Dokter Terdakwa Korupsi Alkes di Riau Didakwa Pasal Berlapis
PEKANBARU, iNews.id – Tiga oknum dokter yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, didakwa dengan pasal berlapis, Selasa (18/12/2018). Selain ketiganya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjerat dua pihak swasta dengan dakwaan yang sama.
Empat JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membacakan berkas dakwaan itu secara bergantian dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Keempat JPU yakni, Prawiranegara Putra, Nuraini Lubis, Oka Regina dan Astin Repelita.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Saut Martua Pasaribu dan hakim anggota Asep Koswara serta Hendri.
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan perbuatan tiga oknum dokter masing-masing, dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial serta dua terdakwa lainnya dari CV Prima Mustika Raya (PMR) Yuni Efrianti dan Mukhlis, melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.
Perbuatan melawan hukum itu diawali dengan membuat formulir instruksi pemberian obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya atau terjadi penggelembungan anggaran.
Harga tersebut tidak sesuai dengan pengadaan alkes spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di Staf Medis Fungsional RSUD Arifin Achmad tahun 2012 hingga 2013. Total terdapat 189 transaksi yang dilakukan ketiga terdakwa selama periode itu.
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian negara hingga lebih dari Rp420 juta. Dalam rinciannya, JPU menyebut akibat perbuatan dugaan korupsi itu, Welly Zulfikar memperkaya diri sendiri sedikitnya hingga mencapai Rp213 juta.
Jumlah itu yang tertinggi dibanding dua dokter lainnya. Masrial menyebabkan kerugian negara sebesar Rp131 juta. Sementara nominal kerugian negara paling kecil berasal dari Kuswan Ambar Pamungkas sebesar Rp8,5 juta.
Sementara itu, Yuni sebagai Direktur CV PMR dan anak buahnya Mukhlis disebut memperoleh sedikitnya Rp66 juta. Uang itu merupakan fee atau upah karena mengizinkan menggunakan CV tersebut seolah-olah sebagai penyedia alat kesehatan. Kenyataannya CV PMR bukan distributor atau penyedia alkes spesialistik Transaksi itu dilakukan secara langsung oleh tiga dokter tersebut.
Hakim menunda jadwal sidang usai pembacaan dakwaan tersebut hingga 8 Januari 2019 mendatang. “Kita jumpa lagi di tahun depan,” kata hakim seraya mengetuk palu.
Sebelumnya Ikatan Dokter Bedah Indonesia (Ikabi) Korwil Riau mengimbau anggotanya untuk melakukan aksi mogok terkait penahanan tiga dokter dalam kasus korupsi alkes di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau. Melalui surat edaran pada 26 November 2018 dan ditandatangani Ketua IKABI Korwil Riau, dr Tondi Maspian Tjili itu, IKabi Riau mengimbau para dokter bedah untuk menghentikan kegiatan pelayanan operasi efektif dan poliklinik. Aksi mogok tersebut digelar sejak Senin (26/11/2018) pukul 15.30 WIB, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Dukungan yang sama juga disampaikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau, Zul Asdi. Menurutnya, ketiga dokter tersebut dizalimi oleh sistem yang ada di RSUD Arifin Achmad.
Editor: Maria Christina