get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

3 Dokter di RSUD Arifin Achmad Riau Ditahan terkait Korupsi Alkes

Senin, 26 November 2018 - 18:50:00 WIB
3 Dokter di RSUD Arifin Achmad Riau Ditahan terkait Korupsi Alkes
Ilustrasi korupsi. (Foto: Okezone)

PEKANBARU, iNews.id – Tiga oknum dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau dan dua pihak swasta ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (26/11/2018). Kelimanya diduga terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi alat-alat kesehatan (alkes) senilai Rp1,5 miliar.

Tiga oknum dokter yang ditahan, masing-masing Welly Zulfikar, Kuswan Ambar Pamungkas dan Masrial. Sementara dua orang dari pihak swasta yang juga ditahan, yaitu Yuni Efrianri selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan mantan anak buahnya, Mukhlis.

Penanahan tersebut dilakukan setelah penyidik Polresta Pekanbaru melakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa bidang pidana khusus Kejari Pekanbaru, di Kota Pekanbaru.

“Para tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo.


Dia menjelaskan, selama para tersangka ditahan usai proses tahap II, maka pihaknya segera mempersiapkan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

“Dakwaan segera kita susun untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” tuturnya.

Dalam proses penyidikan hingga menyandang status tersangka pada Januari 2018 lalu, Polresta Pekanbaru diketahui tidak menahan para tersangka. Bahkan, tiga oknum dokter itu sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka. Namun, hakim menolak praperadilan.

Perkara ini berawal dari adanya pagu anggaran pengadaan alkes di RSUD Arifin Achmad Tahun Anggaran 2012-2013 mencapai Rp5 miliar. Sementara yang diusut penyidik Polresta Pekanbaru terkait kerja sama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.

Hasil penyidikan, pengadaan alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.

Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 5 persen dari nilai kegiatan. Atas perbuatan para tersangka, diduga kerugian negara mencapai lebih dari Rp420 juta. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Atas dugaan kejahatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut