3 Debt Collector di Serang Ditangkap Polisi, Kedapatan Tarik Motor di Jalan
                
            
                SERANG, iNews.id - Polisi menangkap tiga debt collector yang kedapatan menarik motor secara paksa di jalanan Kabupaten Serang, Banten. Ketiganya berinisial JN (35), NI (43) dan SI (37).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aksi debt collector. Sebab mereka melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan.
                                    "Kami menerima informasi dari masyarakat di lokasi itu sering terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector," ujar Kombes Dian Setyawan, Selasa (6/5/2025).
Menurutnya dari laporan tersebut, tim Resmob Polda Banten lalu berpatroli dan mendapati sejumlah debt collector sedang mengambil motor secara paksa di jalan.
                                    "Saat patroli tim menangkap ketiga pelaku yang sedang mengambil motor secara paksa dari korban,” katanya.
                                    Atas perbuatannya, ketiga debt collector ditahan. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara.
“Kami imbau masyarakat agar segera melapor kepada polisi jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan," ucapnya.
                                    Editor: Donald Karouw