get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi di Kendal Digerebek Propam saat Selingkuhi Istri Rekan

3 Anggota Dewan Rote Ndao Main Judi di Gedung DPRD Digerebek Polisi

Kamis, 25 Maret 2021 - 15:48:00 WIB
3 Anggota Dewan Rote Ndao Main Judi di Gedung DPRD Digerebek Polisi
Ilustrasi Judi Dadu (Reuters/Okezone)

KUPANG, iNews.id – Polisi menggerebek tiga anggota DPRD Rote Ndao, satu sekretaris Dewan (sekwan) dan satu wartawan saat berjudi di dalam gedung DPRD, Rabu (24/3/2021) malam. Ketiga anggota Dewan itu kemudian dibawa ke mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Rote Ndao AKBP Filly Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap tiga anggota Dewan, satu sekwan dan seorang wartawan itu dilakukan setelah adanya laporan masuk ke polisi soal aktivitas melawan hukum tersebut.

"Aktivitas judi itu dilakukan pada malam hari, yakni pada Rabu (24/3) malam usai aktivitas perkantoran ditutup," kata Kapolres.

Kejadian bermula saat anggota Reskrim Polres Rote Ndao mendapatkan laporan bahwa ada aktivitas judi di gedung DPRD Rote Ndao.

Setibanya di Kantor DPRD sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mendapati masih ada beberapa kendaraan bermotor roda dua dan empat di garasi dam juga di lobi gedung DPRD tersebut.

Selanjutnya anggota Reskrim langsung mengecek setiap ruangan, baik di lantai satu maupun lantai dua.

"Di lantai dua tersebut anggota Reskrim mendapati seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan yang digunakan untuk melaksanakan judi," katanya.

Dari hasil interogasi terhadap YAD, YAD mengaku bahwa dirinya bersama empat orang lainnya berinisial ZYA, AP, BK dan HG sudah selesai berjudi di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Usai mendapat informasi tersebut anggota langsung kembali menyisir Gedung DPRD termasuk ruang Sidang Utama, di ruangan tersebut anggota mendapati lima buah kursi dengan posisi melingkar dan dua bungkus kartu remi beserta lembaran kartu.

Dalam penyisiran ini juga, anggota tidak mendapati adanya kegiatan judi maupun hadiah/uang sebagai taruhan karena kegiatan permainan sudah berhenti sebelum dilakukan penggerebekan.

"Jadi memang kita terlambat karena memang saat dilakukan penggerebekan aktivitas judi kartu remi sudah selesai," kata Kapolres AKBP Filly.

Polisi pun langsung membawa anggota Dewan, sekwan dan juga seorang wartawan untuk kepentingan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa YAD, ZYA, AP dan BK memang berjudi di ruang sidang.

"Kalau HG yang seorang wartawan diketahui tidak ikut berjudi. HG hanya turut hadir dalam ruangan tersebut namun yang bersangkutan hanya menonton dan tidak ikut bermain judi," kata dia.

Dia menambahkan, usai diamankan untuk diperiksa dan ditahan satu malam di Mapolres Rote Ndao, tiga anggota Dewan tersebut, sekwan dan wartawan itu dipulangkan dengan alasan karena tidak adanya cukup bukti.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut