2 Penyebar Hoaks Presiden Jokowi Ditangkap, 1 Pelaku Perempuan Guru Honorer
PALANGKARAYA, iNews.id – AR (34) oknum guru honorer diamankan tim patroli Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoaks terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di media sosial.
Tersangka diamankan bersama seorang pria berinisial, HR (23) asal Palangkaraya yang juga tersangkut kasus yang sama. Saat diamankan, AR, warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tiba-tiba nyaris pingsan dan harus dipapah polwan.
Dirreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Adex Yudiswan mengatakan, kedua tersangka telah menyampaikan ujaran kebencian ke media sosial dengan bahasa yang mengandung fliksi dan mengundang konflik.
“Dari hasil pengecekan dan analisa beberapa unggahan milik kedua pelaku adalah hoaks atau bohong dan hal tersebut ternyata telah dilakukan keduanya secara aktif sebelum Pemilu 2019 hingga sekarang,” katanya, Selasa (28/5/2019).
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel milik kedua pelaku dan capture hasil unggahannya di media sosial.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel Mapolda Kalteng. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki