AMBON, iNews.id – Polresta Palu Ambon dan PP Lease menahan 17 pelajar SMA terduga pelaku pemerkosaan terhadap teman sekolah berinsial DS selama November-Desember 2019. Ke-17 pelajar tersebut, yakni JL, HL, AU, JL, JS, ML, DN, RL, IL, JP, JW, FS, AP, AMR, ASL, IF, dan FO.
Belasan pelaku ini disangkakan melanggar Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka langsung diamankan ke rumah tahanan Polresta Pulau Ambon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Memilukan, Siswi SMA di Maluku Tengah Diperkosa 17 Teman Sekelas dari November- Desember
Dua dari 17 pelaku dihadirkan saat pemaparan kasus di Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Jumat (31/1/2020) lalu. Kedua pelaku memakai baju tahanan dan kain penutup muka ini tertunduk malu saat digiring polisi ke ruang.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Leo Simatupang mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban menolak untuk pergi ke sekolah sejak kejadian memilukan yang dialaminya.
Salah satu guru menanyakan penyebab korban enggan bersekolah lagi. Korban pun menjelaskan kejadian mengerikan yang dialaminya.
Setelah mendapat jawaban dari korban, guru langsung melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan 17 pelajar itu ke Polsek Salahutu.
Kapolres mengatakan, peristiwa pemerkosaan terjadi beberapa kali sepanjang November hingga Desember. Para pelaku memerkosa korban di enam tempat yang berbeda. Para pelajar itu juga mengancam akan mempermalukan korban yang lebih dahulu diperkosa pelaku lainnya, agar mau berhubungan badan dengan mereka.
“Pelaku juga diancam akan dipermalukan apabila tindakan bejat para remaja ini diketahui orang. Jadi, kejadian ini berulang-ulang di enam lokasi kejadian perkara. Kami juga masih mendalami kasus ini,” kata Kombes Pol Leo Simatupang.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, saat ini ke-17 pelaku sudah ditetapkan tersangka. Sebanyak 15 pelaku yang masih di bawah umur ditahan di Lapas Anak Waiheru. Sementara dua tersangka yang sudah berusia dewasa, yakni ASL (20) dan AMR (18), ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami juga masih mendalami kasus ini,” kata Kombes Pol Leo Simatupang.
Editor: Kastolani Marzuki