130 Drum Limbah Dibiarkan di Permukiman Warga Kupang, Pemilik Tak Tanggung Jawab
KUPANG, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membenarkan penemuan 130 drum limbah beracun di permukiman warga. Limbah beracun itu ditemukan pada Mei 2022 di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
"Ada kurang lebih 130 drum dengan masing-masing drum berisi 200 liter oli bekas," kata Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah DLHK Kota Kupang, Gabriel Mea Wio, Kamis (9/6/2022).
Gabriel menuturkan, limbah tersebut merupakan hasil pengolahan oleh pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD). Limbah diturunkan di lokasi tersebut dengan alasan akan segera diangkut.
Namun, hingga kini pemiliknya tak bertanggung jawab memindahkan limbah tersebut.
"Sebenarnya drum-drum ini sudah diturunkan sejak dua bulan yang lalu di lahan kosong tersebut, tetapi saat ini belum dipindahkan," ujarnya.
Dia menegaskan, DLHK Kota Kupang tak pernah mengeluarkan izin penampungan sementara limbah tersebut. Selain berada dekat permukiman warga juga mengganggu kebersihan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Dari informasi yang diperoleh DLHK, limbah tersebut milik PT Sabena Eraka Lauda yang beralamat di Kota Bekasi.
Sedangkan lahan kosong yang menjadi tempat ratusan drum tersebut dibiarkan adalah area yang biasa digunakan anak-anak untuk bermain.
Editor: Reza Yunanto